LAPORAN KHUSUS: Wow, Biaya Perdin PNS Capai Rp135 Juta/Hari
Wanita itu diam mendengarkan saya yang mengaku sebagai petugas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bicara. “Kalau itu yang biasanya mengurus Mas Andi (bukan nama sebenarnya-red). Tunggu sebentar ya Bu. Akan saya hubungkan,” ujarnya.
Tak sampai 15 menit. Andi langsung sepakat. Laki-laki itu bersedia membuatkan tiket perjalanan pulang-pergi dengan pesawat dari Solo ke Jakarta plus boarding pass untuk sebuah kunjungan kerja (kunker) fiktif pada 25 Juni hingga 27 Juni nanti. Begitu mudah. Begitu cepat.
“Untuk pembuatan tiket fiktif biayanya murah, selembarnya hanya Rp 75.000. Yang agak mahal bikin boarding pass-nya kurang lebih Rp 250.000/orang. Bisanya saya cuma itu Bu.
Tapi kalau Ibu menghendaki perjalanan fiktif ke Jakarta untuk 10 orang, lengkap dengan pembuatan kuitansi hotel dan lainnya akan saya usahakan dulu. Tidak mudah soalnya. Nanti akan saya hubungi lagi Bu,” janjinya.
Jeda sejenak. Andi kembali bicara. “Em….kalau semua sudah selesai, saya minta tidak diikut-ikutkan ya Bu. Benar ya Bu,” pintanya.
Di Solo, kunker fiktif pernah terungkap. Ketua Karang Taruna Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Sehanto, tersenyum mengingat kasus kunker fiktif Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Solo pada 2006 yang akhirnya mengantar mantan Kepala Disperindag, Masrin Hadi dan bawahannya, Abdul Mutholib ke jeruji penjara.
Nama Sehanto dicatut bersama 50 orang lainnya ikut perjalanan fiktif ke Surabaya untuk studi banding rencana pembuatan pusat jajanan malam–sekarang Gladak Langen Bogan (Galabo).
Di sudut lain, di ruang kantor Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Solo, Pattiro, Andwi Joko mencermati lembaran penjabaran APBD 2012. Menyaksikan angka-angka perjalanan dinas (perdin) eksekutif, uang transportasi plus uang akomodasi mampu membuat Joko geleng-geleng kepala.
Total perdin yang tersebar di kurang lebih 80 instansi pada tahun ini mencapai Rp14,4 miliar. Ditambah dengan belanja transportasi dan akomodasi senilai Rp18,9 miliar, total biaya perjalanan PNS Kota Bengawan mencapai Rp33,3 miliar. Asumsinya apabila jumlah itu dibagi dengan 246 hari aktif di sepanjang tahun, belanja perjalanan dinas plus uang transportasi dan akomodasi PNS mencapai Rp135 juta lebih/hari. Coba bandingkan dengan dana hibah untuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) senilai Rp197 juta/tahun.
“Dana perdin seharusnya dikurangi dalam rangka efisiensi. Kami melihat di tiap kegiatan hampir semuanya ditambah dengan uang transportasi dan perdin sehingga kadang tidak nyambung dengan kegiatannya. Beginilah kelemahan instansi tanpa standar pelayanan minimal (SPM). Tidak ada perencanaan, tidak ada tujuan pencapaian karena intinya dari tahun ke tahun yang penting ada anggaran perdin dan transportasi di tiap nomenklatur,” ujar Joko.
Joko mengingatkan tentang rilis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) yang menyebutkan banyak kunker fiktif berdasarkan hasil uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di beberapa kementerian. “Kesimpulan kami, membuat kunker fiktif itu tidak susah. Tinggal minta tolong biro perjalanan, selesai sudah urusan. Itu semua memang terjadi di Jakarta, yang di Solo bagaimana saya kurang begitu tahu,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo, YF Sukasno, menegaskan pihaknya banyak melakukan efisiensi dalam anggaran 2012. Langkah tersebut dalam rangka menyesuaikan instruksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan penghematan, salah satunya perdin.
“Saya kira besarnya dana perdin karena memang harus menyesuaikan dengan kebutuhan. Tapi ya tidak bisalah kemudian dana itu dibagi per hari seolah-olah eksekutif pergi tiap hari. Lagi pula sepengetahuan saya tidak semua dana itu lantas habis. Selalu ada sisa di setiap akhir tahun,” jelas Kasno.
Bagaimana dengan perencanaan kalau setiap tahun ada sisa, Kasno tidak menjawab jelas. “Ya mungkin ada acara yang batal sehingga tidak seluruhnya dipakai,” jawabnya.
Disinggung kemungkinan perdin fiktif, lagi-lagi Kasno membantahnya. “Saya kira yang namanya perdin fiktif tidak akan terjadi di Kota Solo karena aturannya sangat ketat,” tandas dia.
Untuk bisa melakukan perdin, Kasno menjelaskan, setiap instansi harus mengantongi izin dari Sekretaris Daerah (Sekda) terlebih dulu. Belum lagi di akhir perdin harus disiapkan pula bukti penerimaan tamu dari pejabat daerah yang menjadi tempat kunjungan. Tidak bisa main-main, imbuh dia.
Mengenai kasus Masrin Hadi, Ketua DPRD itu juga punya jawaban. “Kalau kasus Pak Masrin Hadi itu kan hanya pindah lokasi kunker serta dana yang dihabiskan tidak sesuai dengan dana yang dianggarkan. Bukan kunker fiktif karena kunkernya sudah dilaksanakan,” ujarnya.
sourch : http://www.solopos.com/2012/berita-pilihan/laporan-khusus-wow-biaya-perdin-pns-capai-rp135-jutahari-189154
|
wijesoftware.[official]
|
0 komentar:
Posting Komentar
terimakasih atas komentarnya